![]() |
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Tumbuhan, rusa yang merupakan dari jenis Cervus. Jenis tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.
Baca Juga: 8 Bangkai Rusa Tanpa Daging Ditemukan di Gunung Lawu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam pasal 15 PP Noomor 7 Tahun 1999, Pengembangbiakkan satwa yang dilindungi dapat dilakukan secara buatan maupun di luar habitat. Caranya dengan melakukan perkawinan secara alami maupun buatan. Sementara pengembangbiakan melalui campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku.
![]() |
Baca Juga: Rusa Diburu, BKSDA Aceh: Itu Hewan Dilindungi, akan Ditertibkan
Selain itu, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi juga diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Bangkai Rusa di Gunung Lawu
Jika ada orang yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya yakni pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam pasal 40 ayat (2) disebut pelanggar juga dijatuhi denda paling banyak Rp 100.000.000.
![]() |
Namun ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi. Syaratnya penangkapan dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis satwa. (nkn/fjp)