Geger Pembantaian di Gunung Lawu, Ini Aturan Rusa Dilindungi Negara

Geger Pembantaian di Gunung Lawu, Ini Aturan Rusa Dilindungi Negara

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 15:00 WIB
Foto: Bangkai Rusa di Gunung Lawu (Dok Pribadi Wahyu Dwi Hartono)
Jakarta - Sebanyak delapan bangkai rusa ditemukan di jalur pendakian Gunung Lawu, Jawa Tengah. Bangkai tersebut hanya tinggal tulang belulang dan dagingnya sudah hilang. Kondisi tersebut memprihatinkan sebab rusa adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.

Bangkai rusa di Gunung Lawu. Bangkai rusa di Gunung Lawu. Foto: Bangkai Rusa yang Ditemukan di Gunung Lawu (Dok Relawan Ceto)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Tumbuhan, rusa yang merupakan dari jenis Cervus. Jenis tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga: 8 Bangkai Rusa Tanpa Daging Ditemukan di Gunung Lawu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai satwa yang dilindungi, berdasarkan aturan tersebut, rusa harus dapat dilestarikan melalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; pemeliharaan dan pengembangbiakan.

Bangkai rusa di Gunung Lawu. Bangkai rusa di Gunung Lawu. Foto: Bangkai Rusa di Gunung Lawu (Dok Pribadi Wahyu Dwi Hartono)


Dalam pasal 15 PP Noomor 7 Tahun 1999, Pengembangbiakkan satwa yang dilindungi dapat dilakukan secara buatan maupun di luar habitat. Caranya dengan melakukan perkawinan secara alami maupun buatan. Sementara pengembangbiakan melalui campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku.

Bangkai rusa di Gunung Lawu. Bangkai rusa di Gunung Lawu. Foto: Bangkai Rusa Ditemukan di Gunung Lawu (Dok Relawan Ceto)


Baca Juga: Rusa Diburu, BKSDA Aceh: Itu Hewan Dilindungi, akan Ditertibkan

Selain itu, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi juga diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."

[Gambas:Video 20detik]



Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Bangkai Rusa di Gunung Lawu

Jika ada orang yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya yakni pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam pasal 40 ayat (2) disebut pelanggar juga dijatuhi denda paling banyak Rp 100.000.000.

Bangkai rusa di Gunung Lawu. Bangkai rusa di Gunung Lawu. Foto: Bangkai Rusa di Gunung Lawu (Dok Pribadi Wahyu Dwi Hartono)

Namun ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi. Syaratnya penangkapan dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis satwa. (nkn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads