"Juru bicara ada dasarnya. Dia mengacu UU bahwa Pansus harus disetujui semua fraksi, namun ternyata hanya (disetujui) 7 fraksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).
Pernyataan Febri soal 'keabsahan' pansus angket juga didasari pendapat ahli mengenai angket dikhususkan untuk lembaga pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintah. Dari situ jubir menyimpulkan soal posisi pansus angket KPK. Kalau dari kami (pimpinan) soal sah-tidak sahnya (pansus) itu biar saja ahli atau putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak kalau KPK mengajukan keberatan," ucap Alexander.
Terkait dengan pansus angket, KPK akan lebih dulu menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang ahli-ahli terkait dengan dasar aturan pembentukan pansus angket. Rencananya, FGD akan digelar pekan depan.
"(Pemanggilan oleh pansus) akan kita kaji dengan membuat FGD mengundang ahli-ahli bagaimana mereka menyikapi hak angket," sebutnya. (fdn/erd)











































