"Hak angket itu kan belum pasti. Kalau jadi dan sedang kita bicarakan bersama-sama, tentu kita akan mengundang masukan-masukan dari ahli nanti. Langkah-langkah apa yang harus kita lakukan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Di tempat yang sama, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini KPK tengah melakukan kajian akan keabsahan pansus angket itu. Nantinya, KPK akan melibatkan ahli hukum tata negara.
"Kami sudah melakukan kajian dan finalisasi kajian itu. Apakah pansus ini kemudian bisa dikatakan menjalankan kegiatannya sesuai kewenangan atau tidak. Kalau kemudian ternyata dalam menjalankan kegiatannya tidak berdasarkan kewenangan, tentu saja itu tidak sah," kata Febri.
"Tentu ahli hukum, ada ahli hukum tata negara yang terpenting di sana. Nanti akan kami update lebih lanjut dan ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR ini untuk melakukan hak angket itu," sambung Febri.
Pansus angket sendiri telah melakukan kegiatannya dengan kepemimpinan Agun Gunandjar. Hari ini pansus telah menggelar rapat perdana secara tertutup.
Yang jelas, ada 2 fraksi di DPR yaitu PKS dan Partai Demokrat yang tidak mengirimkan wakilnya dalam pansus tersebut. Sedangkan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan bila pansus itu harus berisi seluruh fraksi di DPR.
Febri menegaskan pula bila rekaman proses pemeriksaan Miryam yang ingin dibuka DPR merupakan suatu hal yang seharusnya dibuka dalam proses pengadilan. Apabila dibuka di luar proses pengadilan maka KPK dianggap melanggar hukum.
(dhn/fdn)











































