Djarot ingin, dengan perda, RPTRA bisa digunakan sebagaimana fungsi yang diharapkan. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Bestari Barus, pembuatan perda memiliki konsekuensi terhadap anggaran Pemprov DKI.
"Saya rasa kita lihat saja apakah itu sangat penting. Kalau penting, akan dikaji sesuai dengan kebutuhan. Perda akan terkait konsekuensi anggaran, seberapa urgensi. Esensinya apa sehingga harus dibikin perda. Makanya harus melalui kajian," kata Bestari ketika dihubungi, Rabu (7/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bila RPTRA hendak digunakan untuk ruang terbuka hijau, menurutnya, tak perlu dibuatkan perda. Sebab, untuk ruang hijau di Jakarta sudah ada perda sendiri yang mengaturnya.
"Kalau esensinya untuk itu (perempuan dan anak), boleh dibuatkan perda. Tapi, kalau untuk ruang hijau, itu sudah ada peraturannya. RPTRA kan termasuk taman hijau. Tapi kalau esensi untuk kebutuhan terbatas, untuk anak dan perempuan, boleh-boleh saja (dibuatkan perda)," tutur Bestari.
Bestari secara pribadi mengaku mendukung pembangunan RPTRA dengan ataupun tanpa perda. Namun, bila ada pengkhususan terkait RPTRA, dia mendukung hal tersebut.
"Kalau pembangunan RPTRA, tanpa perda pun saya pribadi menilai harus tetap berkelanjutan," ucap Bestari.
Soal pembuatan sebuah perda, disebutnya, Pemprov DKI bisa mulai mengajukan masukan mereka ke DPRD pada akhir tahun anggaran, tepatnya sejak bulan November. Setelah mendapat banyak masukan untuk perda, nantinya masukan-masukan itu dirapatkan di Bapemperda di DPRD.
"Setelah itu masuk dalam skala prioritas. Nanti banyak tuh usulan, nanti di-ranking mana yang paling urgen. (Masukan) yang masuk bisa 50 sampai 100. Nanti dibahas lebih dulu, mana yang paling siap. Yang paling siap, Bapemperda langsung bahas," ungkap Bestari.
"Kalau barang sudah jadi, legal draft sudah ada, dan naskah akademik sudah siap, nggak sampai 6 pertemuan selesai. Ya, kira-kira seminggulah," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Djarot berencana mengajukan Perda RPTRA agar RPTRA bisa digunakan sebagaimana fungsi seperti yang direncanakan. Dia mengatakan saat ini sedang membahas kemungkinan pembuatan perda tersebut dengan DPRD DKI.
"RPTRA tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, nggak boleh, ya. Karena RPTRA untuk anak dan perempuan. RPTRA fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA ya. Karena itu, kita buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan, untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan menjadi perda," terang Djarot, Rabu (7/6).
Perda itu direncanakan akan mengatur pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Agar fungsi RPTRA untuk membangun karakter masyarakat dapat diwujudkan. Caranya adalah dengan pelatihan, kegiatan budaya, dan berbagai macam kegiatan. Tak hanya itu, RPTRA juga akan ada tempat rekreasi bermain anak anak, sehingga tidak disalahgunakan fungsinya. (bis/elz)











































