"RPTRA tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, nggak boleh ya. karena RPTRA untuk anak dan perempuan," sebut Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Djarot menyebut saat ini sedang membahas kemungkinan pembuatan Perda tersebut kepada DPRD DKI. Tak hanya itu, Djarot juga mengatakan dia sudah mengajukan kepada pemerintah pusat agar RPTRA menjadi prasyarat kota ramah anak dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai prasyarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," ujar Djarot.
Terkait Perda, isinya akan mengatur tentang pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Agar, lanjut Djarot, fungsi RPTRA untuk membangun karakter masyarakat dapat diwujudkan. Caranya adalah dengan pelatihan, budaya dan berbagai macam kegiatan. Tak hanya itu RPTRA juga akan ada tempat rekreasi bermain anak anak, sehingga tidak disalahgunakan fungsinya.
Djarot berharap pada bulan Agustus nanti Pemprov DKI bisa mengajukan draf Perda kepada DPRD DKI. Saat ini pihaknya masih mengadakan kajian sebelum draf Perda diajukan.
"RPTRA fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA ya. Oleh karenanya kita buat Pergub, apa cukup Pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan untuk RPTRA, Pergubnya kami ajukan menjadi Perda," kata Djarot. (bis/rvk)