"Oleh karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui baik itu latar belakang dari awal sampai pelaksanaan proyek P3SON Hambalang tersebut, kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Jaksa punya sejumlah pertimbangan kenapa akhirnya sepakat meminta majelis hakim menolak permintaan JC dari Choel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel juga disebutkan jaksa berterus terang telah menerima uang USD 550 juta atau setara dengan Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar. Hanya, menurut jaksa, Choel tak tahu-menahu mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
"Padahal, menurut hemat kami, pengetahuan terdakwa terhadap pelaksanaan proyek P3SON Hambalang, dari sejak perencanaan sampai pelaksanaannya, sangat diperlukan apabila terdakwa akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana in casu perkara proyek P3SON Hambalang ini," tutur jaksa.
Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel terbukti menerima suap terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor.
Baca Juga: Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara
Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
"Agustus 2010 USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar yang diterima terdakwa dari Wafid Muharam yang diserahkan oleh Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin," ujar jaksa. (rna/fdn)











































