"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain yang terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agustus 2010 USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar yang diterima terdakwa dari Wafid Muharam yang diserahkan oleh Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin," ujar jaksa.
Baca juga: Soal Uang Rp 5 M, Choel Mallarangeng Mengaku Hadiah Ulang Tahun
Selain Choel ada sejumlah pihak lain yang juga disebutkan jaksa menerima cipratan dana Hambalang, antara lain:
- Wafid Muharam Rp 6,5 miliar
- Deddy Kusnidar Rp 300 juta
- Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar
- Mahyudin Rp 600 juta
- Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4.532.923.350
- Machfud Suroso Rp 18.800.942.000
- Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar
- Joyo Winoto Rp 3 miliar
- Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar
- Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta
- Adirusman Dault Rp 500 juta
- Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar
- PT Yodya Karya Rp 12.583.872.000
- PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5.839.331.569
- PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 54.922.994.657
- PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp 3.337.964.280
- PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170.395.116.962
- KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895
- Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287
Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (rna/fdn)











































