Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara

Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 19:26 WIB
Choel Mallarangeng/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain yang terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).

"Agustus 2010 USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar yang diterima terdakwa dari Wafid Muharam yang diserahkan oleh Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin," ujar jaksa.

Baca juga: Soal Uang Rp 5 M, Choel Mallarangeng Mengaku Hadiah Ulang Tahun

Selain Choel ada sejumlah pihak lain yang juga disebutkan jaksa menerima cipratan dana Hambalang, antara lain:

- Wafid Muharam Rp 6,5 miliar
- Deddy Kusnidar Rp 300 juta
- Anas Urbaningrum Rp 2,2 miliar
- Mahyudin Rp 600 juta
- Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4.532.923.350
- Machfud Suroso Rp 18.800.942.000
- Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar
- Joyo Winoto Rp 3 miliar
- Lisa Lukitawati Isa Rp 5 miliar
- Anggraheni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta
- Adirusman Dault Rp 500 juta
- Nanang Suhatmana Rp 1,1 miliar
- PT Yodya Karya Rp 12.583.872.000
- PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5.839.331.569
- PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 54.922.994.657
- PT Aria Lingga Perkasa sebesar Rp 3.337.964.280
- PT Dutasari Citra Laras sebesar Rp 170.395.116.962
- KSO Adhi-Wika (Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya) sebesar Rp145.157.101.895
- Serta 32 perusahaan/perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17.960.753.287

Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads