"Untuk pembatasan operasional angkutan barang, itu juga sudah keluar surat dari peraturan Dirjen Perhubungan Darat untuk dilaksanakan. Artinya, kendaraan angkutan barang ada dua kategori, itu (pertama) yang lebih dari 2 sumbu, tempelan, gandengan, itu tidak boleh beroperasi atau dibatasi operasinya dari mulai H-4 sampai H+3," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Jembatan Timbang Balong Gandu, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2017).
Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Lampung. Kategori kedua adalah kendaraan angkut galian pasir, semen, besi, dan bahan material lainnya. Kendaraan angkut kategori 2 ini dibatasi sejak H-7 sampai H+7 lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji mengatakan kendaraan angkut kadang memperlambat kelancaran lalu lintas saat mudik Lebaran. Hal ini karena truk-truk angkut kadang membawa barang melebihi kapasitas dan menimbulkan kemacetan.
"Kelancaran apa, karena kalau truk itu kan pelan, lambat, jadi akan menimbulkan macet. Keselamatan, keamanan, karena sering saja bebannya overload dan dia terbalik. Dan alhamdulillah kemarin sudah saya sosialisasikan juga dan semuanya menerima," imbuhnya. (nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini