Truk Gandeng Dilarang Beroperasi Sejak H-4 hingga H+3 Lebaran

Truk Gandeng Dilarang Beroperasi Sejak H-4 hingga H+3 Lebaran

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 19:38 WIB
Truk Gandeng Dilarang Beroperasi Sejak H-4 hingga H+3 Lebaran
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Karawang - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang pada mudik Lebaran menjadi dua kategori. Tujuan kebijakan ini untuk kenyamanan dan keselamatan mudik Lebaran 2017.

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang, itu juga sudah keluar surat dari peraturan Dirjen Perhubungan Darat untuk dilaksanakan. Artinya, kendaraan angkutan barang ada dua kategori, itu (pertama) yang lebih dari 2 sumbu, tempelan, gandengan, itu tidak boleh beroperasi atau dibatasi operasinya dari mulai H-4 sampai H+3," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Jembatan Timbang Balong Gandu, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2017).

Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Lampung. Kategori kedua adalah kendaraan angkut galian pasir, semen, besi, dan bahan material lainnya. Kendaraan angkut kategori 2 ini dibatasi sejak H-7 sampai H+7 lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak diizinkan atau dibatasi sejak H-7 sampai H+7 karena bebannya sangat berat. Nah, ini semua tujuannya untuk kelancaran dan keselamatan," katanya.

Pudji mengatakan kendaraan angkut kadang memperlambat kelancaran lalu lintas saat mudik Lebaran. Hal ini karena truk-truk angkut kadang membawa barang melebihi kapasitas dan menimbulkan kemacetan.

"Kelancaran apa, karena kalau truk itu kan pelan, lambat, jadi akan menimbulkan macet. Keselamatan, keamanan, karena sering saja bebannya overload dan dia terbalik. Dan alhamdulillah kemarin sudah saya sosialisasikan juga dan semuanya menerima," imbuhnya. (nvl/rvk)


Berita Terkait