"Jelas, itu sudah melanggar hukum, negara dalam negara. Satu negara punya satu hukum kesepakatan kolektif, semua warga negara menaati hukum itu," kata Wiranto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Menurut Wiranto, jika seorang oknum dan kelompok tertentu melanggar hukum maka harus ditindak Polri. Masyarakat tak boleh melakukan main hukum sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Wiranto soal kasus M yang menjadi korban persekusi sekelompok orang. M diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M jadi viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap dua orang. Polisi kini memburu lima terduga pelaku lainnya.
Sementara polisi telah menetapkan Abdul Mujid dan Matsuni sebagai tersangka kasus persekusi terhadap remaja M. Keduanya dijerat pasal berlapir.
Keduanya dikenakan pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
(fai/fdn)











































