Berdasarkan dokumen putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Selasa (6/6/2017), nama Onitsuka merupakan nama yang diambil dari pendirinya, Kihachiro Onitsuka pada 1949. Perusahaan itu bergabung dengan GTO Co Ltd dan Jelenk LTD menjadi ASICS Corporation pada 1977.
ASICS sendiri merupakan akronim dari Anima Sana In Corpore Sano. Kalimat itu berasal dari bahasa latin: Men Sana In Coopore Sano (di tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat). Kata 'men' kemudian diubah dengan kata 'anima' yang berarti kekuatan/semangat lahiriah. Pengubahan kata itu atas ide ahli linguistik Mr Hiromi Marsushima.
![]() |
"Kata-kata ini meninggalkan kesan yang mendalam pada Onitsuka dan menjadi motivasi baginya unutk menciptakan sepatu olah raga yang baik untuk meningkatkan kesehatan pemuda-pemudi melalui olahraga," ujar ASICS Corporation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logo ASICS dibuat oleh desainer grafis asal Amerika Serikat, F Lubalin pada 1977. Lubalin bekerja untuk Jepang Design Centre dan kantor desain PAOS, Tokyo. Desain itu berupa penciptaan seni lukis logo setrip, logo a dan kata ASICS/ASICS TIGER berserta variasinya.
Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi Bern Convention melalui Keppres Nomor 18 Tahun 1997 yang mengatakan perlindungan hak cipta atas ciptaan yang telah dipublikasikan di negara anggota Bern Convention, maka secara simultan harus diakui oleh negara anggota Bern Convention.
"Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus mengakui kepemilikan hak cipta penggugat (ASICS Corporation)," ujar pihak ASICS Corporation.
![]() |
Menurut pihak ASICS Coorporation, pelanggaran di atas memberikan dampak negatif dari dunia internasional terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya hak cipta. Sehingga berakibat pada mengurangi minat investasi asing yang ingin berusaha membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.
Namun, seluruh alasan ASICS Corporation itu ditolak MA. Alhasil, Theng Tjhing Djie dan Liog Hian Fa yang memegang lisensi tersebut di Indonesia. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini