"Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak 2 bulan terakhir dan cara tersangka membuat e-KTP palsu dengan menggunakan alat berupa 1 unit komputer dan 1 unit printer yang disembunyikan di rumah kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (6/6/2017).
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, pertigaan Jalan Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (2/6) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari warga mendatangi rumah tersangka dan berpura-pura ingin membuat KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer dan printer. Satu lembar e-KTP yang diduga palsu juga disita.
"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tuturnya. (abw/rvk)










































