Polisi Tangkap Pembuat e-KTP Palsu di Tigaraksa Tangerang

Polisi Tangkap Pembuat e-KTP Palsu di Tigaraksa Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 06 Jun 2017 10:18 WIB
Polisi Tangkap Pembuat e-KTP Palsu di Tigaraksa Tangerang
Ilustrasi e-ktp (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Seorang pria di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena menerima pembuatan kartu tanda penduduk (palsu). Pria berinisial BMH itu membuat e-KTP palsu menggunakan komputer dan printer.

"Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak 2 bulan terakhir dan cara tersangka membuat e-KTP palsu dengan menggunakan alat berupa 1 unit komputer dan 1 unit printer yang disembunyikan di rumah kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (6/6/2017).

Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, pertigaan Jalan Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (2/6) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari warga mendatangi rumah tersangka dan berpura-pura ingin membuat KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KTP elektronik diduga palsu dihargai senilai Rp 100 ribu per buah," ucap Gunarko.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer dan printer. Satu lembar e-KTP yang diduga palsu juga disita.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tuturnya. (abw/rvk)


Berita Terkait