"Saya tidak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah, itu otonomi mereka. Bagaimanapun, sebaiknya dilakukan cara-cara yang persuasif, kepada pemerintah daerah setempat untuk dicarikan titik tumbuh," ujar Lukman di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (5/6/2017).
Lukman mengatakan pada prinsipnya yang dilarang dari Ahmadiyah adalah penyebarluasan ajaran. Hal ini sesuai dengan kesepakatan terakhir yang dilakukan dengan jemaah Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi jemaah Ahmadiyah mau menunaikan ajaran agamanya harus dijamin oleh kita, karena konstitusi menjamin setiap kita boleh menjalankan ajaran agama yang dipeluknya," kata Lukman.
Lukman kemudian berharap agar masalah Ahmadiyah dapat segera dicari titik temunya oleh Pemkot Depok. Salah satunya caranya adalah dengan memperjelas alasan Pemkot Depok melakukan penyegelan.
"Apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu bisa positif dalam rangka proteksi jemaah sendiri dari ancaman luar yang mudaratnya lebih besar. Atau ada alasan lain, tentu didalami terlebih dahulu sampai betul-betul mengetahui secara jelas apa alasan di balik hal tersebut," imbuhnya. (nvl/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini