Jika Polisi Buntu, Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Teror Novel

Jika Polisi Buntu, Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Teror Novel

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 05 Jun 2017 20:44 WIB
Jika Polisi Buntu, Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Teror Novel
Natalius Pigai (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komnas HAM menyatakan ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Lembaga ini akan mengajukan usul pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam rapat paripurna bulan depan.

"TGPF bisa dibentuk setelah pemantauan penyelidikan yang kami jalankan. Salah satunya bisa merekomendasikan kepada internal Komnas HAM yang akan dilaksanakan bulan Juli," ujar komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Dalam rapat paripurna itu akan diajukan sejumlah rekomendasi yang disusun dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim pemantauan Komnas HAM. Tim ini dibentuk pekan pertama Mei lalu, hasil desakan tim Koalisi Masyarakat Sipil yang juga gerah oleh lambannya pengusutan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah timnya terbentuk, kita melajukan langkah-langkah seperti kasus yang lain, melakukan investigasi data, fakta, dan seterusnya. Bertemu pengurus masjid, pengurus RT, dan lain-lain," tutur komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.

Dalam waktu sebulan tersebut Komnas HAM berkoordinasi kembali dengan Koalisi Masyarakat Sipil, dan hari ini menemui KPK. Hasilnya nanti adalah perumusan rekomendasi dari indikasi pelanggaran HAM dan pelanggaran konstitusional.

"Kami akan buat rekomendasi yang akan ditujukan ke dua ranah, yaitu eksekutif dan legislatif. Eksekutif yang paling tinggi presiden. Atau setidaknya cukup dilakukan oleh Komnas HAM secara kelembagaan. Secara legislatif kami sampaikan ke legislatif, yang paling relevan adalah DPR RI," imbuh Maneger.

Namun agaknya hal ini masih harus menunggu rapat paripurna Komnas HAM bulan depan. Dalam rentang waktu ini pula Komnas HAM akan memantau perkembangan kasus oleh Polda Metro Jaya. Pembentukan TGPF masih mungkin urung dilakukan jika Polda bisa mengungkap kasus ini segera.

"Mengikuti (dulu) proses di kepolisian. Seandainya di kepolisian sudah merampungkan lebih dulu dan mampu meyakinkan publik bahwa kasus akan diselesaikan, kami bisa mengurungkan pembentukan TGPF. Karena hal ini tidak menjadi urgen," tandas Maneger.

Terakhir, Komnas HAM menilai kasus luar biasa ini merupakan ujian bagi bangsa, KPK, dan terutama reputasi kepolisian.

"Kalau nggak diselesaikan cepat, kita khawatir ada distrust di mata masyarakat, dan itu merugikan. Kita khawatir ada siar ketakutan kepada publik, khususnya masyarakat sipil yang concern pada isu-isu pemberantasan korupsi. Kita mendorong agar ini cepat selesai," tutupnya.

Polda Metro Jaya, yang menangani kasus Novel, belum menunjukkan perkembangan penyelidikan setelah koordinasi resminya dengan KPK pada Jumat (19/5). Dalam pertemuan tersebut, KPK membagi informasi kasus-kasus yang ditangani Novel Baswedan untuk mengungkap teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Novel diserang setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, Selasa (11/4) di dekat kediamannya, Jalan Deposito T Nomor 8, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel kemudian menjalani operasi mata di rumah sakit di Singapura pada Kamis (18/5) karena penglihatannya tak kunjung membaik. (nif/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads