Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk Basuki dan Fenny (didakwa terpisah). Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Baca juga: Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya lalu bertemu Patrialis di sebuah vila milik Patrialis di Cisarua, Bogor. Mereka lalu membahas bisnis dan kebijakan impor daging sapi.
"Sehingga terdakwa (Basuki) menegaskan kepada Patrialis Akbar agar membantunya untuk mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang diajukan oleh para pemohon. Pada kesempatan tersebut Patrialis Akbar menyampaikan akan mengupayakan membantu, namun jumlah majelis hakim ada sembilan orang dan keputusannya bersifat kolektif kolegial sehingga perlu kesepakatan bersama," ucap jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Setelah itu untuk menindaklanjuti pembicaraan, Basuki, Kamaludin, dan Patrialis bertemu kembali pada 19 Oktober 2016 di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun. Saat itu, Patrialis menyarankan agar Basuki juga melakukan pendekatan kepada hakim MK lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
"Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis Akbar menyarankan kepada Basuki Hariman agar melakukan pendekatan kepada 2 orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," ucap jaksa KPK.
Pada pertemuan selanjutnya di Restoran D'Kevin, Patrialis menceritakan jika kedua hakim MK tersebut mulanya sudah sepakat mengabulkan permohonan uji materi. Namun, pada akhirnya I Dewa Gede Palguna dan MP Manahan Sitompul malah mempengaruhi hakim lainnya untuk menolak permohonan uji materi itu.
"Patrialis Akbar menginformasikan bahwa hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," kata jaksa KPK.
Patrialis lalu menyarankan agar Basuki dan Fenny membuat 'surat kaleng' atau aduan masyarakat ke MK sehingga kedua hakim MK tersebut diproses tim etik.
"Lebih lanjut, Patrialis Akbar juga menyarankan terdakwa membuat 'surat kaleng' atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut," kata jaksa KPK.
Namun usulan itu ditolak Basuki karena menurutnya masih ada cara lain dengan melakukan pendekatan terhadap hakim lainnya yang belum menyampaikan pendapat. "Namun saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir karena menurut mereka masih ada cara lain
untuk melakukan pendekatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi yang belum menyampaikan pendapat yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo," ucap jaksa KPK.
Kemudian pada 22 November 2016 di Jakarta Golf Club Rawamangun, Patrialis menawarkan Kamaludin agar melakukan pendekatan ke hakim Suhartoyo melalui jasa pengacara yang bernama Lukas. Dia juga sempat menawarkan jasa saudaranya Surya yang belakangan diralatnya.
"Patrialis Akbar menanyakan kepada Kamaludin berkenan atau tidaknya terdakwa dalam melakukan pendekatan kepada hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar)," beber jaksa KPK.
"Namun pada akhirnya Patrialis Akbar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkenan jika terdakwa menggunakan jasa Surya," sambung jaksa KPK.
Setelah itu, Patrialis kembali bertemu Basuki di Jakarta Golf Club Rawamangun. Saat itu, Patrialis kembali bertanya ke Basuki apakah sudah melakukan pendekatan ke hakim Suhartoyo.
"Patrialis Akbar menanyakan kepada terdakwa sudah atau belum melakukan pendekatan kepada hakim Suhartoyo, lalu terdakwa menjawab ia belum melakukannya. Setelah Patrialis Akbar meninggalkan lokasi, Kamaludin menyampaikan permintaan Patrialis Akbar kepada terdakwa agar menggunakan jasa Lukas, namun terdakwa tidak bersedia," kata jaksa KPK.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/dhn)










































