"Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2016 bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara terdakwa (Basuki Hariman), Kamaludin, Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar. Pada kesempatan itu, terdakwa menanyakan perkembangan permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 kepada Patrialis Akbar, lalu Patrialis Akbar menyampaikan bahwa draft putusannya sudah ada," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Basuki Hariman dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
"Setelah itu, Patrialis Akbar menyerahkan satu bundel draft putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 kepada Kamaludin yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi, setelah itu Patrialis Akbar pergi meninggalkan tempat tersebut. Kamaludin selanjutnya menyerahkan draft putusan itu kepada terdakwa," sambung jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setelah terdakwa meninggalkan lokasi, Patrialis Akbar menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin dengan tujuan menyampaikan pesan agar draft putusan tersebut segera dimusnahkan. Untuk itu Kamaludin menelepon terdakwa dan meminta draft putusan agar dikembalikan kepadanya. Selanjutnya, Kamaludin menemui terdakwa dan Ng Fenny di Plaza Indonesia untuk mengambil draft putusan dan setelah itu Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar," ujar jaksa KPK.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkara. Sedangkan Ng Fenny merupakan pegawai Basuki yang berprofesi sebagai General Manager PT Impexindo Pratama.
Baca juga: Basuki Hariman dan Ng Fenny Didakwa Suap Patrialis USD 70 Ribu
Mereka didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar melalui seorang perantara atas nama Kamaludin, yang dituntut dalam berkas terpisah. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dhn/fjp)











































