SAFENet: Kasus Persekusi Meningkat Drastis di Mei 2017

SAFENet: Kasus Persekusi Meningkat Drastis di Mei 2017

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 04 Jun 2017 20:25 WIB
SAFENet: Kasus Persekusi Meningkat Drastis di Mei 2017
Foto: Diskusi Negara Hukum dan Persekusi. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Belakangan tengah marak kasus persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. LSM pemerhati digital, SAFENet menilai persekusi jenis ini merupakan tindakan penganiayaan secara sistematis.

"Yang kami temukan itu bahwa adanya pola pemidanaan baru, jadi orang-orang (korban persekusi) ini sebenernya nantinya akan dibawa ke kantor polisi dengan tujuannya dipidana dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap Coordinator Regional SAFENet, Damar Juniarto.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Negara Hukum dan Persekusi' di Resto Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017). Meski begitu, SAFENet menilai pemidanaan yang dimaksud berbeda dengan biasanya. Damar menyebut ada tahapan mulai dari media sosial, aksi lapangan dari ormas, hingga proses pemidanaan oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah serangkaian tahapan ini apakah sekedar kriminalisasi atau apakah ini sekedar main hakim sendiri. Kami juga coba mencari tahu seberapa gawat kondisinya," kata Damar.

SAFENet menjabarkan 4 tahapan dalam masalah persekusi yang tengah banyak terjadi ini. Pertama menurut Damar adalah soal tahapan penentuan dan pendataan target.

"Ini adalah ajakan pengumpulan target jadi mereka menyebarkan postingan, lalu dikumpulkan dalam satu lokasi atau yang disebut database," terang dia.

Tahap kedua adalah ajakan berburu. "Mereka melakukan instruksi untuk berburu," tambah Damar.

Lalu tahap ketiga adalah tahapan mobilisasi. Pada tahap ini, korban akan diminta meminta maaf dan membuat surat pernyataan di atas kertas. Terakhir menurut Damar adalah tahapan kriminalisasi di mana korban akan dibawa ke kantor polisi dan diminta untuk ditahan.

"Kami juga mengumpulkan seberapa banyak sih sebenarnya orang yang sudah diburu. Data dari Januari-Mei 2017, (ada) 59 orang. Dari data perbulan, Januari sampai Mei naik secara drastis," urai Damar.

Melihat gejala yang dinilai cukup mengkhawatirkan itu, SAFENet lalu menyampaikan pernyataan kepada pemerintah untuk mewaspadai aksi persekusi. Dalam kasus yang tengah marak ini, kata Damar, SAFENet punya definisi tersendiri akan tindakan sewenang-wenang tersebut.

"Definisi umum dari kami, persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan secara sistematis. Elemen persekusi, pelaku merampas satu atau lebih dari hak-hak dasar, pelaku menargetkan orang atau golongan dengan alasan identitas atau kelompok," beber dia.

"Penargetan didasarkan atas pilihan politik, etnis, budaya. Lalu tindakan itu dilakukan sebagai serangan sistematis, yang diarahkan oleh masyarakat sipil," sambung Damar.

Dua elemen mendasar persekusi pada kasus belakangan ini berdasarkan analisa SAFENet dapat dilihat pada dua hal. Yaitu tindakan yang tidak manusiawi dan tindakan yang sistematis serta luas.

"Adanya karena Efek Ahok. Bukan berarti (korban) Ahoker, ini tidak terjadi pada pendukung Ahok, jangan salah membaca ya, jadi korban-korban ini bukan Ahoker atau para pendukung Ahok," urainya.

"Namun persekusi terjadi dalam rangkaian kalau kita lihat pada saat peristiwa nasional yaitu kriminalisasi dan persidangan Ahok lalu memuncak pada vonis Ahok. Cocok dengan mengapa kejadian di bulan Mei meningkat," Damar menambahkan.

SAFENet juga menemukan adanya rekayasa akun terkait masalah ini. Tak hanya itu, Damar menyatakan pihaknya pun menemukan bermunculan-nya akun peniru yang membagikan postingan hate speech. Dia menyebut ada 2 persamaan target akun-akun peniru.

"Meniru akun anggota polisi. Dua-duanya adalah polisi aktif dan mereka mengaku tidak pernah membuat akun tertentu dengan nama yang sama, apa lagi memposting. (Kedua) meniru akun etnis minoritas," jelas dia. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads