Dibebaskan dari Rutan, Baiq Nuril Jadi Tahanan Kota

Dibebaskan dari Rutan, Baiq Nuril Jadi Tahanan Kota

Aditya Mardiastuti - detikNews
Minggu, 04 Jun 2017 11:14 WIB
Ilustrasi persidangan UU ITE/Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengabulkan penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus rekaman mesum atasannya. Koordinator #SaveIbuNuril Joko Jumadi menyebut saat ini Nuril sudah berkumpul bersama keluarganya.

"Alhamdulilah sudah kembali ke keluarga," ujar Joko saat berbincang, Minggu (4/6/2017).

Joko menyebut ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya tiga anak yang masih kecil dan banyaknya pihak yang menjamin Nuril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemarin setelah pembacaan proses pembuktian selesai, ada pertimbangan majelis hakim karena anaknya masih kecil, kemudian dia mempertimbangkan banyaknya orang dan lembaga yang menjamin Bu Nuril tidak melarikan diri," sambungnya

Joko menyebut dengan putusan tersebut Nuril menjadi tahanan kota sejak tanggal 31 Mei hingga 24 Juli 2017 dan dikenakan wajib lapor setiap dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis. Joko menceritakan saat ini Nuril sudah tegar dan tidak terlalu tertekan.

"Alhamdulilah sudah jauh berbeda, termasuk pada sidang pemeriksaan terdakwa kemarin dia sudah tegar, sudah berani melawan artinya berani untuk fight tidak seperti di awal persidangan masih sangat tertekan." jelasnya.

Joko mengatakan pihaknya puas dengan putusan Majelis hakim pada Rabu (31/5) lalu. Dia menyebut selama sidang berlangsung banyak saksi yang dihadirkan meringankan dan menyatakan staf SMAN 7 Mataram itu tidak bersalah.

"Dengan proses pembuktian kami cukup puaslah Ibu Nuril bisa dibebaskan, artinya dari saksi-saksi yang dihadirkan terutama dari saksi Komnas Perempuan dan Kominfo. Kalau kementerian (mengatakan) bahwa perbuatan Bu Nuril tidak memenuhi unsur dakwaan kemudian di dalam kesaksian temen-temen Komnas Perempuan menyatakan bahwa Ibu Nuril adalah korban," kata dia.



Joko mengatakan Nuril segera menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan. Dia berharap agar jaksa bisa menuntut bebas ibu tiga anak itu.

"Sidang berikutnya 14 Juni, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. Kami sangat berharap dengan fakta-fakta di pengadilan seharusnya jaksa bisa menuntut bebas, karena banyak kesaksian saksi dicabut di persidangan sehingga semua unsur tidak bisa dibuktikan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.

Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.


(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads