"Indikasi kepentingan tersangka adalah karena namanya muncul dalam sejumlah BAP yang dibahas dalam proses pembuktian di persidangan kasus e-KTP termasuk dalam BAP-nya Miryam," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Markus pun diduga ingin keterlibatannya itu dihapus. Cara yang dilakukan Markus bisa secara langsung atau secara tidak langsung dengan menyuruh orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai apakah kepentingan Markus hanya terkait namanya atau nama-nama lainnya, Febri masih enggan mengungkapkannya. Menurutnya, fokus penyidikan saat ini baru sampai kepada Markus seorang.
"Kami masih fokus ini dulu pada perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka," kata Febri.
Pada hari ini, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/fdn)











































