"Pencarian sumber BAP merupakan materi penyidikan yang kita lakukan saat ini. Kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dengan tersangka MSH. Kita mencari dari mana yang bersangkutan mendapatkan copy BAP tersebut karena ini penting bagi KPK untuk melihat konstruksi lebih luas dan jejaring di balik kasus e-KTP ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Salinan BAP Markus dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP didapatkan KPK dalam penggeledahan pada 10 Mei lalu. Dalam penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas, petugas KPK juga menemukan barang bukti elektronik berupa HP dan USB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika menangani kasus besar, ada indikasi pihak-pihak yang terkait dengan hal itu akan melakukan upaya-upaya mencegah dan merintangi persidangan tersebut atau upaya yang lain. Keterangan-keterangan yang disampaikan dalam BAP adalah salah satu tools yang digunakan untuk melakukan perbuatan mencegah atau merintangi persidangan itu," sambung Febri.
Febri menyebut dalam penanganan perkara, KPK memang memberikan berkas perkara ke sejumlah pihak terkait pelimpahan perkara dari tahap penyidikan. Penelusuran bocornya salinan BAP ditelusuri dalam tahapan tersebut.
"Kita akan mengumpulkan data dan informasi sebanyak mungkin karena memang ketika proses pelimpahan terjadi, kontrol dari berkas perkara yang ada tidak sepenuhnya berada di tangan KPK lagi karena kita sudah serahkan ke pihak-pihak terkait, memang kewajibannya seperti itu. Namun tentu pihak terkait yang kita serahkan berkas perkara punya kewajiban menjaga integritas data tersebut sesuai peruntukkannya saja," terang Febri.
Markus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan pada 2 proses penanganan perkara. Pertama, merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan kedua, merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
Markus dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. (fdn/dhn)











































