Politikus Golkar Jadi Tersangka, KPK: Ada Indikasi Transaksional

Politikus Golkar Jadi Tersangka, KPK: Ada Indikasi Transaksional

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 02 Jun 2017 16:10 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Politikus Golkar Markus Nari resmi menyandang status tersangka yang diduga merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, sekaligus kasus pemberian keterangan palsu yang membelit Miryam S Haryani. KPK menduga ada indikasi transaksional dalam prosesnya.

"Kita tahu dalam proses dakwaan dan proses persidangan, nama MN (Markus Nari) saat menjadi saksi sudah muncul di dakwaan. Diduga ada hubungan transaksional di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Baca juga: Selain Markus Nari, KPK Juga Kejar Nama-nama Lain di Kasus Miryam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyebut ada indikasi Markus mempengaruhi Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu, penyidik KPK disebut Febri menemukan pula adanya keterkaitan Markus ketika Miryam mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Kami menemukan ada indikasi upaya mempengaruhi terdakwa di sana. Terkait pencabutan Miryam di pengadilan tindak pidana korupsi, diduga terkait dengan proses penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani). Artinya ketika ada penyidikan baru dalam kasus e-KTP yang dilakukan belakangan ini sebagian dari saksi dalam kasus MSH juga akan kita periksa dalam kasus ini untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa tersebut," sebut Febri.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Inisial SN dan RA Tekan Miryam Haryani

Selain itu, Febri juga tidak menampik bila ada pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Markus tersebut. Penyidik KPK pun masih mendalami hal itu.

"Namun jika kita temukan pihak lain yang bekerja sama atau pihak lain yang menyuruh, atau punya kepentingan untuk pencabutan sejumlah keterangan saksi, terdakwa tersebut tentu akan kita kembangkan lebih lanjut," kata Febri.

Pada hari ini, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads