"Penanganan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kasus lain termasuk juga 2 kasus yang sudag berjalan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Menurut Febri, nantinya saksi-saksi yang akan diperiksa berkaitan dengan Markus akan sama dengan orang-orang yang pernah dipanggil sebelumnya. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya keterkaitan di antara satu kasus dengan kasus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Inisial SN dan RA Tekan Miryam Haryani
Sebelumnya dalam pemeriksaan terkait Miryam, pengacara Farhat Abbas pernah menyebut sejumlah inisial di antaranya SN, RA, dan AT. Febri menyebut penyidik KPK masih terus mendalaminya.
"Terkait inisial yang disebutkan saksi Farhat Abbas tersebut kami masih mendalaminya," jelas Febri.
Pada hari ini, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/fdn)











































