Ditetapkan sebagai Tersangka, Alfian Tanjung: Terlalu Cepat

Ditetapkan sebagai Tersangka, Alfian Tanjung: Terlalu Cepat

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Jun 2017 03:05 WIB
Uztaz Alfian Tanjung berpeci (Dok. Istimewa)
Jakarta - Ustaz Alfian Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Alfian menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu cepat.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan. Prosesnya memang terlalu cepat," ujar Alfian setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Alfian diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.10 WIB, Rabu (31/5/2017) malam. Alfian diperiksa atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diwakili pengacaranya, Tanda Pardamaian, terkait dengan cuitannya di akun Twitternya: 'PDIP 85% isinya kader PKI'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Ustaz Alfian Tanjung di Polda MetroPengacara Ustaz Alfian Tanjung di Polda Metro (Mei Amelia/detikcom)

Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan untuk yang kedua kali. Sebelumnya, Alfian diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/5) lalu.

Selama pemeriksaan, menurut Alkatiri, kliennya dicecar penyidik mengenai ceramah-ceramahnya. "Kebanyakan (yang ditanyakan) apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau, dan sebagainya," ungkap Alkatiri.

Adapun pasal yang diadukan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, yang merupakan delik aduan. "Jadi ini kasus adalah delik aduan, yaitu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan yang mengadukan menurut penyidik dari PDIP. Bahkan sekjen-nya sendiri," ucapnya. (mei/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads