"Pemeriksaan Artalyta Suryani adalah untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Jadi kami melakukan pemeriksaan saksi untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan untuk SAT. Apakah nanti ada pihak yang terlibat, itu tergantung pada kecukupan bukti yang nanti ditemukan oleh penyidik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
KPK menekankan Syafruddin disangkakan melakukan tindak pidana bersama pihak lain. Namun saat ini baru Syafruddin yang ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan ini kita tentu selain membuktikan dan memperkuat alat bukti yang ada untuk tersangka SAT, kita juga secara paralel mencari pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus BLBI ini," pungkasnya.
Syafruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
(nif/fdn)











































