Artalyta Diperiksa, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain di Kasus BLBI

Artalyta Diperiksa, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain di Kasus BLBI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 19:50 WIB
Artalyta Diperiksa, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain di Kasus BLBI
Artalyta Suryani (Ayin) diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (31/5/2017). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memeriksa Artalyta Suryani (Ayin) terkait aset tambak Dipasena milik obligor BLBI Sjamsul Nursalim. KPK menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dengan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Pemeriksaan Artalyta Suryani adalah untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Jadi kami melakukan pemeriksaan saksi untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan untuk SAT. Apakah nanti ada pihak yang terlibat, itu tergantung pada kecukupan bukti yang nanti ditemukan oleh penyidik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

KPK menekankan Syafruddin disangkakan melakukan tindak pidana bersama pihak lain. Namun saat ini baru Syafruddin yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti kami sudah menggunakan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, itu artinya diduga korupsi ini dilakukan bersama-sama oleh sejumlah pihak," tegas Febri.

"Dalam proses penyidikan ini kita tentu selain membuktikan dan memperkuat alat bukti yang ada untuk tersangka SAT, kita juga secara paralel mencari pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus BLBI ini," pungkasnya.

Syafruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Pemberian SKL itu dilakukan terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

(nif/fdn)


Berita Terkait