Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah jika penetapan status tersangka terhadap Rizieq tersebut dikatakan sebagai rekayasa dan ada campur tangan pihak Istana. Hal itu murni merupakan sebuah proses hukum.
Baca Juga: Pengacara Duga Ada Executive Order di Kasus Habib Rizieq
"Pertama, tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi. Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat ataupun siapa pun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggung jawab terhadap hal itu," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan apa yang dialami Rizieq adalah sebuah proses hukum. Proses hukum itu juga akan dilakukan secara terbuka.
"Yang kedua, ini kan penegakan hukum. Negara kita kan negara hukum dan proses hukum itu proses yang terbuka," katanya.
Karena itu, lanjut Pramono, jika memang seseorang bersalah, ia harus bertanggung jawab.
"Kalau memang seseorang yang bersalah, bersalah saja. Kalau nggak bersalah ya nggak bersalah," katanya. (rjo/fjp)










































