Tim pengacara yang berjumlah 3 orang dipimpin ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar Ki Agus M Choiri datang ke kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (31/5/2017). Kedatangan tim pengacara diterima Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali.
"Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Choiri di Kejati Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut menyatakan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi kasus yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, klien kami melakukan orasi dan menyulut kemarahan umat sehingga menjadi tawuran," tutur Choiri.
Pihaknya membantah atas laporan tersebut. Menurut Choiri, tidak ada ucapan-ucapan dari kliennya yang bernada provokasi hingga membuat kerusuhan saat itu.
"Itu tidak benar. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut," katanya.
Untuk membuktikan hal tersebut, ia sudah menyertakan bukti berupa rekaman video yang diserahkan kepada Kejati Jabar. Menurut Choiri, surat bantahan beserta bukti diserahkan ke Kejati Jabar lantaran SPDP ditujukan ke Kejati Jabar.
"Dengan surat bantahan dan bukti yang kami serahkan, mudah-mudahan pihak Kejati dapat mempelajari dan meneliti dengan sungguh-sungguh," katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar yang diterima Kejati pada 22 Mei 2017. Pihaknya juga menerima surat bantahan beserta bukti yang diserahkan pengacara Rizieq dan akan mempelajarinya.
"Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," katanya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan baru terkait dugaan provokasi yang dilakukan Habib Rizeq. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait laporan tersebut.
"Iya ada. Tapi biar pelan-pelan dulu saja. Biar pengacaranya saja yang duluan ngomong," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan via telepon.
(fjp/fjp)











































