"Majelis Agung MA yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman terhadap hakim Syamri Adnan dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun ditambah pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Krisna saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (31/5/2017).
Korupsi Syamri dilakukan saat menjadi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang pada medio 2007. Kala itu, pengadilan tersebut melakukan pembangunan gedung baru. Nah, dalam proyek pembebasan itulah, Syamri bermain dengan memark-up harga pembelian tanah untuk bangunan baru pengadilan.
Sebagai seorang hakim agama, perbuatan Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat corps hakim serta dunia peradilanKrisna Harahap |
"Hakim Syamri Adnan terbukti telah menggelembungkan harga (mark up) pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp 150 ribu per meter persegi menjadi Rp 204.778 per meter persegi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna ketika dihubungi menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis memperberat hukuman yaitu perbuatan Syamri sungguh tercela.
"Sebagai seorang hakim agama, apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan H Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat corps hakim serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat," pungkas Krisna.
Sebagaimana diketahui, di tingkat pertama Syamri dihukum 2,5 tahun penjara. Adapun di tingkat banding, Syamri diperberat menjadi 3 tahun penjara. Dalam proses hukum itu, Syamri tidak ditahan. (asp/fdn)











































