Korupsi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Divonis 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 15:51 WIB
Korupsi, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Syamri Adnan karena korupsi pembangunan gedung pengadilan. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Agama itu hanya dihukum 3 tahun penjara.

"Majelis Agung MA yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman terhadap hakim Syamri Adnan dari 3 tahun penjara menjadi 10 tahun ditambah pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Krisna saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (31/5/2017).

Korupsi Syamri dilakukan saat menjadi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang pada medio 2007. Kala itu, pengadilan tersebut melakukan pembangunan gedung baru. Nah, dalam proyek pembebasan itulah, Syamri bermain dengan memark-up harga pembelian tanah untuk bangunan baru pengadilan.
Sebagai seorang hakim agama, perbuatan Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat corps hakim serta dunia peradilanKrisna Harahap

"Hakim Syamri Adnan terbukti telah menggelembungkan harga (mark up) pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp 150 ribu per meter persegi menjadi Rp 204.778 per meter persegi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring waktu, karier Syamri menanjak hingga menjadi hakim tinggi. Di sisi lain, jaksa mengendus hal itu dan menyidik proyek tersebut. Syamri pun duduk di kursi pesakitan.


Krisna ketika dihubungi menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis memperberat hukuman yaitu perbuatan Syamri sungguh tercela.

"Sebagai seorang hakim agama, apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan H Syamri Adnan sungguh tercela dan mencederai harkat serta martabat corps hakim serta dunia peradilan yang justru harus dijunjung tinggi agar tetap dipercayai masyarakat," pungkas Krisna.

Sebagaimana diketahui, di tingkat pertama Syamri dihukum 2,5 tahun penjara. Adapun di tingkat banding, Syamri diperberat menjadi 3 tahun penjara. Dalam proses hukum itu, Syamri tidak ditahan. (asp/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads