"Saya yakin seyakin-yakinnya secara perfect. Kepala perwakilan saya dengan seluruh tim yang sudah bekerja profesional, sudah menggunakan sistem quality control, quality assurance sampai dengan bisa melakukan review justifikasi WTP. Saya tidak akan pernah meragukan teman-teman di provinsi Banten," kata anggota 5 BPK RI Isma Yatun kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (31/5/2017).
Isma mengatakan bahwa dirinya tidak akan ragu atas opini WTP yang diberikan kepada pemprov Banten. Hal tersebut adalah hasil kerja profesional dari perwakilan BPK RI di provinsi Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa pada 2015 opini BPK terhadap pengelolaan keuangan di Banten memang Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa hal misalkan pertama soal kapitalisasi aset yang belum dilakukan dan terdapat aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Kemudian kedua adalah soal kelebihan pembayaran promisi dan publikasi pada sekretariat DPRD.
Untuk persoalan tersebut, pada 2016 pemerintah provinsi sudah melakukan perbaikan. Terkait aset sudah dilakukan kapitalisasi aset induk dan penghitungan umur ekonomis serta penelusuran kendaraan dan menariknya dari pihak ketiga. Sedangkan mengenai kelebihan pembayaran, saat ini sudah masuk dalam proses hukum.
"Untuk temuan kelebihan pembayaran promisi dan publikasi pada sekretariat DPRD saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum," ujarnya.
Atas opini WTP tersebut, Isma mewakili BPK RI mengucapkan selamat dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi pemerintahan yang baru dalam pengelolaan keuangan. (bri/try)










































