Atut mengaku tak tahu soal apa yang dibahas dalam pertemuan yang diduga membahas pengadaan alkes tersebut.
"Apakah dibenarkan secara aturan, pejabat di lingkungan Provinsi Banten berkoordinasi dengan adik saudara yang namanya Wawan tadi di luar kantor misal kan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu apakah yang mereka bicarakan. Jadi saya kalau tahu saya pasti tidak akan menyetujui, tidak akan menginstruksikan hal itu, karena tidak boleh," jelas Atut.
Baca juga: Wawan Mengaku Tak Ingat soal Pertemuan Bahas Proyek Alkes Banten
Wawan pada persidangan sebelumnya membenarkan adanya pertemuan di The East. Hanya saja dia mengaku lupa materi pembahasan.
Dalam pemeriksaan terdakwa hari ini, Atut juga ditanya alasan Wawan sering berkomunikasi dengan pejabat di lingkungan Provinsi Banten.
"Dikarenakan adik saya juga sebagai ketua Kadin (Provinsi Banten), yan bersangkutan seringkali mengikuti kegiatan-kegiatan kalau ada undangan dari Provinsi," ujar Atut.
Baca juga: Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar
Ratu Atut didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa bersama Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri.
Atut didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar. (rna/fdn)











































