Hal tersebut disampaikan ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa (30/5/2017). Artinya, parpol baru seperti partai Idaman, PSI, hingga Perindo wajib mengikuti verifikasi untuk Pemilu 2019.
"Kita mengikuti logika putusan MK yang dalam klausul mempertimbangkan syarat verifikasi. Artinya, PBB dan PKPI parpol yang tak diverifikasi. Parpol baru seperti Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya, harus verifikasi. Ini signifikan untuk menghemat Rp 500 miliar," ujar Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wajib memenuhi kepengurusan tingkat pusat dan bakal calon sebesar presentase 30 persen. Selain itu, cukup memperhatikan dengan menyebutkan 30 persen," kata Lukman.
Sementara itu, isu jumlah kursi per dapil ditunda pembahasannya. Pada isu ini, tiap parpol ada yang mengusulkan jumlah kursi per dapil di angka 3 sampai 8 dan 3 sampai 10 untuk DPR. Di tingkat DPRD, tiap fraksi masih imbang jumlah kursi per dapil antara 3 sampai 10 dan 3 sampai 12.
Usai pembahasan isu tersebut, Lukman menskors rapat. Rapat diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Rapat diksors sampai rapat berikutnya yang belum ditentukan jadwalnya. Karena besok dan 3 hari ke depan ada rapat timsin (tim sinkronisasi)," jelas Lukman.
Rapat kali ini dihadiri oleh pemerintah yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya. Pada awal rapat, pemerintah dan Pansus sepakat penambahan jumlah kursi anggota DPR menjadi 575. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini