"Dia (Habiburokhman) tidak boleh ngajuin (pasal makar) lagi, kalau orang lain boleh," ujar Ketua MK Arief Hidayat seusai sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kaburKetua MK Prof Dr Arief Hidayat |
Arief beralasan gugatan tersebut pernah diadili oleh majelis hakim MK sehingga, secara kewenangan, MK berhak menolak gugatan tersebut.
![]() |
"Kalau perkara lain boleh, perkara yang sama nggak boleh," tutur Arief.
Arief mengatakan, sebagai lembaga peradilan, dirinya tidak dapat menolak perkara yang diajukan. Karena itu, kerja lembaga peradilan bersifat pasif.
"Kalau diundang untuk sidang tidak datang, bukan salah lembaga peradilan. (Baru sidang pertama) justru kalau sidang pertama tidak hadir, itu tidak serius, ya gugur karena peradilan harus cepat, sehingga kita bisa bahas yang lain-lain. Wong (gugatan Habiburokhman) pemohon kabur, bukan permohonannya, tapi pemohon," kata Arief. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini