KPU Uji Publik Rancangan Aturan Jelang Pilkada 2018

KPU Uji Publik Rancangan Aturan Jelang Pilkada 2018

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 11:52 WIB
KPU Uji Publik Rancangan Aturan Jelang Pilkada 2018
Uji publik peraturan KPU jelang Pilkada 2018 / Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU jelang Pilkada serentak 2018. Perubahan PKPU tersebut dilakukan untuk melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap peraturan-peraturan KPU terkait tahapan pemilihan.

Lima rancangan yang akan dibahas dalam uji publik ini diantaranya adalah tahapan, program, dan jadwal; pencalonan; pemutakhiran data dan daftar pemilih; logistik; kampanye. Uji publik ini dilakukan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

"Di 2018 kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah di 171 wilayah. Kemudian, ada pemilu nasional terdiri dari legislatif dan presiden. Di tahun ini akan kita, pilkada 2017 yang belum akan kita selesaikan semua dan dilanjutkan di 2018 dan 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Arief mengatakan uji publik dilakukan untuk kodifikasi peraturan KPU. Kodifikasi tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemilu lebih mudah.

"Beberapa peraturan KPU yang semula dibuat di beberapa peraturan sempat dilakukan perubahan. Sehingga satu jenis kegaiatan diatur dalam lebih dari satu peraturan KPU," katanya.

"Maka KPU melakukan kodifikasi untuk peraturan tersebut, misalnya peraturan pemungutan dan penghitungan suara di draf yang PKPU no 10 dan PKPU no 14 akan disederhanakan. Maka nanti hanya perlu membaca satu peraturan KPU," sambungnya.

Arief menuturkan dalam melakukan uji publik melibatkan ahli dan perwakilan dari pemerintah. Nantinya, setelah uji publik selesai dilaksanakan akan diserahkan hasinya kepada DPR dan pemerintah.

"Kita melakukan dalam tahap pleno, lalu kita minta pendapat ahli, kalau mereka. Kita minta uji publik, ada parpol, peneliti, pemerintah, media, Di dalam uji publik diharapkan ada cacatan untuk menyepurnakan," katanya

"Setelah uji publik draf PKPU kita sempurnakan dan kita kirim ke DPR dan pemerintah untuk rapat konsultasi," sambungnya

Arief menargetkan 18 Juni 2018 PKPU tersebut dapat diselesaikan. Uji publik juga akan dilanjutkan pada Rabu (31/5) untuk membahas 4 rancangan PKPU lainnya.

Dalam uji publik rancangan PKPU, sejumlah perwakilan masyarakat seperti di antaranya Lingkar Madani Indonesia, Perludem, dan Komite Pemilihan Indonesia (TePi), serta perwakilan parpol turut hadir. Saat ini, rancangan uji publik masih berlangsung dengan dipimpin Ketua KPU Arief Budiman.

(fdu/imk)


Berita Terkait