Berikut 5 isu vital dalam RUU Tindak Pidana Terorisme yang dirangkum detikcom, Selasa (30/5/2017):
1. Melarang setiap kelompok sipil untuk mengadakan pelatihan militer, atau kelompok sipil yang dilatih teknik kemiliteran dan penggunaan senjata ilegal. Salah satu usulan pasalnya yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Melarang penjualan dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak di toko-toko kimia. Dalam RUU nanti akan dibahas pengaturan dan pemberian izin penjualan bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak agar tidak disalahgunakan.
Pasal 10A ayat 2 berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen, senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir, atau radioaktif, untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
3. Melarang penyebaran kebencian dan permusuhan terhadap isu-isu SARA yang memicu tindak pidana terorisme. Hal it dituangkan dalam Pasal 13A, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
4. Perpanjangan jangka waktu penangkapan dan penahanan. Saat ini penangkapan maksimal 7x24 jam, tapi diusulkan waktu penangkapan menjadi 6 bulan dan lamanya jangka waktu penahanan menjadi 120 hari.
Belakangan, Panja DPR menghapus usulan pasal tersebut.
5. Peran TNI dalam penanggulangan terorisme. Dalam Pasal 43B disebutkan peran TNI yaitu:
Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.
Adapun keterlibatan TNI adalah sebagai pemberi bantuan kepada Polri. Hal itu dituangkan dalam ayat 43b ayat 2:
Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini