"PPP sendiri berpandangan bahwa pelibatan TNI diperlukan dengan tetap tidak menggeser paradigma penanggulangan terorisme kita dari pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menjadi pendekatan perang war model atau pun pendekatan sistem keamanan nasional (national security model)," ujar Arsul dalam keterangannya, Selasa (30/5/2017).
PPP mengusulkan TNI bersinergi bersama Polri dalam penindakan terorisme. Sementara itu, upaya penegakkan hukum tetap dilakukan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto meminta pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Oleh sebab itu, PPP ingin bertanya kepada pemerintah lebih jauh soal pelibatan TNI.
"Terkait dengan pelibatan TNI ini maka PPP juga ingin bertanya kepada Pemerintah apakah Pemerintah ingin mengubah mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI, khusus untuk terorisme ini yakni dengan keputusan Presiden pelibatan TNI nya, atau Pemerintah ingin tetap mempertahankan mekanisme itu," tutur Arsul. (dkp/imk)