PPP: Pelibatan TNI Jangan Geser Paradigma Tanggulangi Terorisme

PPP: Pelibatan TNI Jangan Geser Paradigma Tanggulangi Terorisme

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 10:04 WIB
Arsul Sani / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Anggota panitia kerja (Panja) RUU Terorisme dari F-PPP Arsul Sani mengatakan dalam Panja tidak ada satu pun fraksi yang keberatan soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. F-PPP berpandangan pelibatan TNI diperlukan selama tak menggeser paradigma penanggulangan terorisme.

"PPP sendiri berpandangan bahwa pelibatan TNI diperlukan dengan tetap tidak menggeser paradigma penanggulangan terorisme kita dari pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) menjadi pendekatan perang war model atau pun pendekatan sistem keamanan nasional (national security model)," ujar Arsul dalam keterangannya, Selasa (30/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]




PPP mengusulkan TNI bersinergi bersama Polri dalam penindakan terorisme. Sementara itu, upaya penegakkan hukum tetap dilakukan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks pandangan PPP di atas, maka dalam peristiwa-peristiwa terorisme tertentu TNI bergerak bersama Polri melakukan penindakan namun upaya hukum tetap dilakukan oleh Polri sebagai penegak hukum, kecuali ada anggota TNI itu sendiri yang terlibat," terang sekjen PPP tersebut.



Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto meminta pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Oleh sebab itu, PPP ingin bertanya kepada pemerintah lebih jauh soal pelibatan TNI.

"Terkait dengan pelibatan TNI ini maka PPP juga ingin bertanya kepada Pemerintah apakah Pemerintah ingin mengubah mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI, khusus untuk terorisme ini yakni dengan keputusan Presiden pelibatan TNI nya, atau Pemerintah ingin tetap mempertahankan mekanisme itu," tutur Arsul. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads