Kasus bermula saat perusahaan tempat mereka bekerja membeli alat produksi sebesar Rp 74 miliar pada 2013. Tri Haryanto dkk curiga mesin itu tidak sesuai dengan spesifikasi karena hasil produksi tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Tidak berapa lama, mesin itu rusak.
Atas kejanggalan itu, Tri Haryanto dan serikat pekerja BUMN itu melaporkan kejadian tersebut ke BPK. Tapi perusahaan mengambil langkah balik, yaitu memecat keempatnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga melaporkan balik keempat orang itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan yang dilakukan sah menurut hukum. Perbuatan yang dilakukan dengan cara menyurati Kepala Divisi Produksi merupakan bentuk komunikasi, pengawasan, dan pertanyaan dari pengurus serikat pekerja dalam kapasitas sebagai warga negara," kata Mohammad Munif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Para terdakwa membantah dakwaan pencemaran nama baik itu.
"Ini makin membuat kecurigaan kami, serikat pekerja makin kuat. Ada apa sehingga kami dilaporkan. Nah, tiba-tiba kami dilaporkan oleh kepala direksi," ujar Munif.
Keempatnya tidak ditahan dalam kasus itu. Sidang yang dipimpin ketua majelis Made Sutrisna itu akan dilanjutkan lagi pada Senin (5/6) depan. (yld/asp)











































