"Dia berkenalan sama saya, diutus oleh Komisi II," kata Irman, terdakwa dugaan korupsi e-KTP saat diminta memberi tanggapan atas kesaksian Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Irman menyebut, Andi memberitahukan ke dirinya mengenai kunci anggaran proyek e-KTP bukan Komisi II, namun Setya Novanto. Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu Kalau berkenan saya harus pertemukan Pak Irman, Pak Sugiharto, dan SN. Itulah awal mula pertemuan di Gran Melia. Seminggu sebelum bertemu di Gran Melia," jelasnya.
Baca juga: Sakit Hati, Andi Narogong Menyesal Setor USD 1,5 Juta
Keterangan lain dari Andi yang dibantah Irman yakni terkait tujuan Andi untuk meminta subkon di proyek e-KTP. Menurut Irman, Andi berniat menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan 3 konsorsium peserta lelang.
"Tadi Andi menyatakan ingin subkon, boleh ditanya kepada semua pihak, semua saksi dalam persidangan ini. Tidak pernah ada minat Andi untuk nge-sub. Minat Andi ini memang untuk menjadi koordinator dan memfasilitasi pembentukan 3 konsorsium. Yang dilaporkan ke saya itu," tutur Irman.
Baca juga: Andi Narogong Mengaku Pernah Dilempar Piring oleh Eks Dirjen Dukcapil
Bantahan lain juga disampaikan Irman terkait keterangan Andi yang menyebut Direktur PT Optima Infocitra Universal Dedi Apriadi sebagai keponakan Irman.
"Itu sangat merugikan saya dan memfitnah saya," tanggap Irman.
Novanto sebelumnya membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. Novanto mengaku tak menerima uang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Dia juga mengaku tidak tahu tentang permasalahan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini