Pernikahan dilangsungkan di Masjid An-Nur, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel. Akad nikah itu dihadiri jajaran Polres Tangsel dan kerabat kedua mempelai.
Akad nikah dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar 30 menit kemudian. Pasangan itu terlihat tertunduk di hadapan penghulu sebelum ijab-kabul dilakukan. Pembacaan ijab-kabul pun berlangsung cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pernikahan kedua tersangka itu, sambung Alexander, juga berkaitan dengan status mereka sebagai pasangan. Selain itu, pernikahan ini membuat tanggung jawab terhadap anak menjadi lebih jelas.
"Pernikahan ini erat kaitannya dengan kesejahteraan anak hasil proses hubungan antarpribadi yang belum resmi secara agama maupun negara. Dengan menikah, pertanggungjawaban tumbuh kembang anak akan secara jelas melekat kepada kedua orang tuanya," ucapnya.
Penangkapan keduanya berawal pada Selasa (9/5) sekitar pukul 02.30 WIB, saat Aina dan Yudha mendatangi RS Buah Hati Ciputat, Tangsel, dan menyerahkan bayi yang baru lahir.
Kepada pihak rumah sakit, Aina mengaku menemukan bayi tersebut di sebuah kantong kresek saat melintas di Jl Viktor, Buaran, Serpong, Tangsel.
Di Polsek Ciputat, Aina diinterogasi. Sewaktu pemeriksaan, polisi melihat kejanggalan pada Aina karena keterangannya yang tidak meyakinkan dan postur tubuhnya yang berbeda.
![]() |
Polisi kemudian memeriksa kondisi Aina ke Puskesmas Rawabuntu, yang dibantu bidan jaga. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka robek pada vagina Aina dan bentuk perut setelah melahirkan.
Aina pun tidak bisa berbohong lagi. Dia akhirnya mengakui bayi yang 'ditemukan'-nya itu adalah bayi yang dia lahirkan sendiri dari rahimnya. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini