Menurut 'Audit HAM atas Tanggung Jawab Negara dan Perusahaan dalam Upaya Pemulihan Korban Bencana Lumpur Lapindo 200-2017' yang dilakukan oleh Komnas HAM, pemerintah dipandang gagal menyelesaikan kasus lumpur Lapindo. Terlebih dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2017.
Pasca dibubarkannya BPLS, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah mengubah leading sector penanganan bencana lumpur Lapindo dari urusan infrastruktur menjadi urusan geologi dan drilling petroleum. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang raut bawah permukaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pemerintah disebut Komnas HAM belum menentukan status bencana terhadap tragedi yang terjadi pada 29 Mei 2006 silam tersebut. Pemerintah disebut Komnas HAM belum menentukan peristiwa tersebut masuk ke dalam kategori bencana alam atau bukan. Sehingga, dalam hal ini warga yang menjadi korban adalah pihak yang kehilangan haknya.
"Negara harus mengambil langkah-langkah tegas dan efektif untuk memulihkan hak-hak korban bencana. Sayangnya, negara tidak mengakui baik sengaja maupun tidak bahwa bencana ini telah menimbulkan proses pelanggaran hak asasi manusia," sebut Nurkhoiron.
Dalam audit itu disebutkan ada hal-hal yang berpotensi melanggar HAM. Salah satunya karena belum adanya instrumen hukum yang solid bagi upaya penegakan hukum terhadap bisnis korporasi yang telah membawa dampak pelanggaran HAM.
"Pada tahun 2006 ketika terjadi luberan lumpur di BJP-1 Sidoarjo, negara tidak memiliki perangkat kebijakan tentang penanggulangan bencana," ucap Nurkhoiron.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah efektif. Salah satunya dengan membuat rencana aksi nasional pengelolaan bisnis dan juga memastikan agar korporasi taat kepada norma HAM.
"Mengambil langkah efektif untuk membuat rencana aksi nasional pengelolaan bisnis dan hak asasi manusia untuk memastikan korporasi taat pada norma hak asasi manusia dan tersedianya kepastian hukum bagi usaha-usaha korporasi/bisnis lainnya agar dapat menjalankan aktivitasnya," papar Nurkhoiron. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini