Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan analisa satelit NASA, Amerika Serikat, terdeteksi hotspot di areal perkebunan PT WAJ pada 7 Juli 2015 hingga 30 Oktober 2015. Berdasarkan penelitian lapangan, api melalap lahan seluas 1.626 hektare.
Atas fakta di atas, maka KLHK mengajukan sejumlah gugatan ke PT WAJ. Yaitu kerugian materil berupa:
1. Pembuatan reservoir sebesar Rp 103 miliar.
2. Biaya pemeliharaan reservoir sebesar Rp 1,5 miliar.
3. Pengaturan tata air sebesar Rp 48 juta.
5. Pengendalian erosi sebesar Rp 1,9 miliar.
6. Pembentukan tanah sebesar Rp 81 juta.
7 Pendaur ulang unsur hara sebesar Rp 7,4 miliar.
8. Pengurai limbah sebesar Rp 707 juta.
9. Kerugian akibat hilangnya keanekaragaman hayati sebesar Rp 4,3 miliar.
10. Kerugian akibat hilangnya sumber daya genetika sebesar 666 juta.
11. Kerugian akibat lepasnya karbon ke udara sebesar Rp 988 juta.
12. Perosot karbon sebesar Rp 121 miliar.
13. Kerugian ekonomis sebesar Rp 173 miliar.
14. Biaya-biaya sebesar Rp 584 miliar.
Dalam gugatannya, KLKH menggunakan dalih Pasal 88 di atas. Lantas bagaimana hasilnya? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan KLHK tersebut. PT WAJ dihukum lebih dari Rp 466 miliar!
"Menyatakan, gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip strict liability. Menghukum tergugat ke kas negara membayar kerugian materil sebesar Rp 173 miliar. Menghukum Tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan hidyp dengan biaya Rp 293 miliar," putus majelis PN Jaksel sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (29/5/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Achmad Guntur dan Ratmanto. Ketiganya menyatakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) cukup dibuktikan dengan pembuktian penyebab faktual secara sederhana.
![]() |
"Maksud pembuktian sederjana adalah pengadilan tidak peru membuktikan penyebab faktual dengan cara yang hipotesis atau counterfactual. Pertanyannya apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh tergugat, menjadi tidak relevan dalam konteks pertanggungjawaban mutlak. Karena pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan dalam konteks pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan atau perbuatan melawan hukum," papar majelis dalam pertimbangannya itu.
"Jadi di dalam dasar pertanggungjawaban mutlak, pembuktian penyebab faktual difikuskan pada pertanyaan sederhana: apakah kerugian yang terjadi disebabkan secara faktual oleh kegiatan yang dilakukan tergugat?" kata majelis menegaskan.
Menurut majelis, pengetahuan Tergugat mengenai resiko usaha diperlukan untuk melihat apakah tergugat telah melakukan upaya kehati-hatian dalam melakukan usaha kegiatannya.
"Namun dalam konteks pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dilakukan atau tidak dilakukan upaya hati-hati oleh tergugat, bukan merupakan hal yang dipertimbangkan. Maka dari itu, ukuran yang digunakan untuk mengetahui foreseeability resiko usaha tergugat, adalah pengetahuan umum yang ada di masyarakat, bukan lagi pengetahuan subjektif," cetus majelis pada 7 Februari 2017.
Kini, 'Pasal Strict Liability' digugat ke MK. APHI dan GAPKI memberikan kuasa hukum kepada Refly Harun dkk. Pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (asp/fdn)












































