Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan bahwa ada beberapa kendala teknis sehingga undang-undang ini belum terselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafii menjelasakan bahwa Panja DPR dan pemerintah sangat serius namun menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membahas revisi UU Antiterorisme. Saat ini menurutnya masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan di dalam RUU tersebut, tidak ada perdebatan kontroversial.
"Perdebatan tidak ada sudah tinggal mencari penyempurnaan saja, misalnya bagaimana yang lebih baik, bagaimana yang lebih sempurna," ujar Syafii.
Misalnya, kata Syafii, soal definisi terorisme yang awalnya menjadi perdebatan kini disepakati untuk ditunda sambil menunggu pasal-pasal lain rampung. Setelah itu baru nanti rumusan definisi terorisme akan disepakati.
"Defininsi terorisme itu disepakati untuk ditunda karena kita mau lihat dulu pasal-pasalnya dari situ kita bisa lihat gambaran teroris itu apa. Artinya tidak ada perdebatan karena belum bisa dirumuskan, tapi harus ada rumusannya, makanya supaya tidak tambal sulam, tambal sulam ya sudah diselesaikan dulu pasal-pasalnya baru nanti di rumuskan," ujarnya.
Ia menargetkan RUU terorisme ini rampung tahun ini. Menurutnya, pembahasan RUU terorisme ini cukup baik karena hampir selesai dalam setahun.
"Target tahun ini selesai. Kita baru bahas ini satu tahun, ada yang UU itu sampai 10 tahun, UU KUHP itu 30 tahun tidak selesai-selesai, kita ini baru setahun sudah hampir selesai kan hebat, kita di paripurnakan Februari tahun lalu, baru di susun kepemimpinannya ketua, wakil ketua bulan April, Mei baru pembahasan kan baru setahun," imbuhnya. (yld/erd)











































