Penjelasan Lengkap KPK soal Suap Opini WTP Kemendes

Penjelasan Lengkap KPK soal Suap Opini WTP Kemendes

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 18:30 WIB
Konferensi pers di kantor KPK terkait OTT BPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di laporan keuangan Kemendes. Irjen Kemendes PDTT Sugito juga turut menjadi tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito dan Jarot disangka memberi uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP. Hingga operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (26/5), masih ada Rp 40 juta yang belum diberikan. Uang tersebut ditemukan di ruangan Ali.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK terkait Suap BPK dan Kemendes

Kronologi OTT

Pukul 15.00 WIB

KPK mendatangi kantor BPK RI di Jalan Jend Gatot Subroto dan mengamankan 6 orang. Mereka yakni auditor BPK ALS (Ali Sadli), pejabat eselon I BPK RS (Rochmadi Saptogiri), pejabat eselon 3 Kemendes JBP (Jarot Budi Prabowo), sekretaris RS, sopir JBP dan satu orang satpam.

Dari ruangan ALS ditemukan uang Rp 40 juta yang juga merupakan bagian dari total komitmen dari Rp 240 juta. sebelumnya di awal Mei 2017 diduga telah diserahkan uang Rp 200 juta.

Pukul 16.20 WIB

Tim penyidik KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata Taman Makam Pahlawan no 17 Jaksel. KPK kemudian mengamankan satu orang yakni SUG (Sugito) yang merupakan Irjen Kemendes PDTT.

KPK kemudian melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Kemendes PDTT dan BPK RI. Hal tersebut untuk pengamanan barang bukti.

Ruangan yang disegel di BPK antara lain ruangan ALS dan RS. Sedangkan di Kemendes PDTT ada 4 ruangan yang disegel antara lain ruangan JBP, 2 ruangan di Biro Keuangan, dan ruangan SUG.

Baca juga: Kasus Suap WTP, KPK Sita Rp 1,145 Miliar dan USD 3 Ribu

Penjelasan Lengkap KPK soal Suap Opini WTP KemendesFoto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Penemuan uang

Selain menemukan uang di ruangan auditor BPK Ali Sadli, KPK juga menemukan uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu dari ruangan Rochmadi. Peruntukan uang masih didalami.

"Rp 1,14 miliar dan USD 3 ribu ditemukan di dalam brankas di ruang kerja RS (Rochmadi Saptogiri). Jumlah ini, KPK masih mempelajarinya, apakah masih berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya akan ditentukan kemudian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Sabtu (27/5). (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads