Auditor Jadi Tersangka, Ketua BPK: Kami Ikuti Proses Hukum

Auditor Jadi Tersangka, Ketua BPK: Kami Ikuti Proses Hukum

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 17:48 WIB
Auditor Jadi Tersangka, Ketua BPK: Kami Ikuti Proses Hukum
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan pihaknya menghormati proses hukum kasus suap audit opini wajar tanpa pengecualian (WTP). BPK akan memberikan sanksi terhadap auditor dan pegawai eselon I yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

"BPK mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai BPK yang sedang diproses oleh KPK dalam peristiwa operasi tangkap tangan," ujar Moermahadi dalam jumpa pers bersama di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Moermahadi juga memastikan pihaknya akan menentukan langkah lanjutan terhadap auditor berinisial ALS dan pegawai eselon I berinisial RS yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPK akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan seksama guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Moermahadi, BPK memiliki sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Namun diakuinya, sistem tersebut tidak dapat mengawasi masing-masing pegawai BPK.

"BPK akan menjadikan sebagai suatu pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparasi dan akuntabilitas keuangan negara," imbuhnya.

KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito dan 3 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Empat orang yang menjadi tersangka yakni SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

(fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads