Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang dikeluarkan BPK untuk Kemendes PDTT. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan informasi tentang hal itu akan disampaikan secara rinci dalam jumpa pers sore ini.
"Kita akan bahas sekali dan ekspose hasilnya dan ditetapkan status hukum lebih lanjut dan kaitan indikasi tersebut terkait dengan apa," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (26/5/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sangat bersih. Bersih malah jadi kayak gini," ujar Eko.
Apabila ditelusuri, dalam LKKL tahun 2015, Kemendes PDTT mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dalam laporan tahunan BPK tahun 2015, keterangan soal WDP itu dicantumkan terhadap Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sementara itu, Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memastikan, pada 2016, Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP. "LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) kemarin kalau yang LKKL dapat WTP. Ya, ya (termasuk Kemendes)," ucap Yudi ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (27/5). (dhn/fdn)











































