"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban secara paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah," kata Kapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kompol Bayu Suseno kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
AN melakukan aksinya pada 10 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47). Korban meminta diantarkan menuju Jl H Neron, Kunciran, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tas tersebut berisi handphone, kartu kredit, dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," ucap Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan atribut ojek online bertuliskan 'Uber'. Pelaku kini terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/rvk)











































