Jambret Penumpang, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Jambret Penumpang, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 17:25 WIB
Jambret Penumpang, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang driver atau pengemudi ojek online berinisial AN (23) karena mencoba menjambret tas milik penumpang di Kota Tangerang. Dalam aksinya, AN menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan.

"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban secara paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah," kata Kapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kompol Bayu Suseno kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).

AN melakukan aksinya pada 10 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47). Korban meminta diantarkan menuju Jl H Neron, Kunciran, Tangerang.

Sebelum mengantar korban ke tujuan, AN terlebih dulu membalikkan jaket yang dipakainya. Korban pun sempat meminta izin kepada pelaku. Setiba di tujuan, korban memberi tahu sudah sampai, namun pelaku langsung menjambret tas milik korban.

"Tas tersebut berisi handphone, kartu kredit, dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," ucap Bayu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan atribut ojek online bertuliskan 'Uber'. Pelaku kini terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (abw/rvk)


Berita Terkait