Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni), Ahok sudah tidak punya hak menggunakan biaya operasional gubernur sejak ditahan pada 9 Mei lalu. Karena itu, Ahok diwajibkan mengembalikan uang operasionalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei, dia ditahan kemarin mulai 9 Mei. Ya sejak itu (Ahok) nggak punya hak menggunakan biaya operasional. (Jadi) otomatis dikembalikan," ucapnya.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," tutur Soni.
Dalam surat pernyataan yang diterima detikcom, Rabu (24/5/2017), tertulis sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikembalikan sebesar Rp 1.287.096.775. Uang tersebut ditransfer melalui Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Sehubungan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 Tertanggal 12 Mei 2017, maka saya dengan ini menyatakan akan mengembalikan sisa BPO Kepala Daerah bulan Mei tahun 2017," sebut Ahok dalam surat pernyataannya.
Surat tersebut ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI pada tanggal yang sama. (bis/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini