Masuk Secara Ilegal, 2 WN Filipina Ditangkap Polisi Aceh Tamiang

Masuk Secara Ilegal, 2 WN Filipina Ditangkap Polisi Aceh Tamiang

Datuk Haris Maulana - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 13:14 WIB
Ilustrasi Bendera Filipina (Foto: Internet)
Aceh Tamiang - Dua warga kebangsaan Filipina ditangkap tim gabungan Polri, TNI dan Polisi Syariat di sebuah hotel di Aceh Tamiang, Aceh. Keduanya diamankan lantaran masuk ke Indonesia secara illegal.

WNA yang ditangkap yakni JV (43) dan SO (5). Hubungan JV dan SO itu adalah ibu dan anak.

"Mereka kami amankan saat razia cipta kondisi di setiap hotel. Saat kami minta kelengkapan surat-surat, dia tidak bisa menunjukkan pasport," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom Jumat (26/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menjelaskan JV ke Indonesia lantaran sedang ribut dengan suaminya. Saat pergi JV membawa anaknya SO. Mereka datang ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang dari Malaysia.

Dari Malaysia mereka menuju Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara dan kemudian baru ke Aceh Tamiang ke tempat temannya.

Setelah ditangkap dan diamankan pada Kamis (25/5/2017) dini hari dan pada siangnya tim Polres Aceh Tamiang menyerahkan dua WNA itu kepada pihak Imigrasi Langsa.

"Dua warga asing berinisial, JV (43) dan SO (5) tersebut sudah kita serahkan ke Imigrasi Langsa karena tertangkap masuk ke wilayah Indonesia secara illegal. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi pasport," ucap Joko. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads