WNA yang ditangkap yakni JV (43) dan SO (5). Hubungan JV dan SO itu adalah ibu dan anak.
"Mereka kami amankan saat razia cipta kondisi di setiap hotel. Saat kami minta kelengkapan surat-surat, dia tidak bisa menunjukkan pasport," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom Jumat (26/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Malaysia mereka menuju Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara dan kemudian baru ke Aceh Tamiang ke tempat temannya.
Setelah ditangkap dan diamankan pada Kamis (25/5/2017) dini hari dan pada siangnya tim Polres Aceh Tamiang menyerahkan dua WNA itu kepada pihak Imigrasi Langsa.
"Dua warga asing berinisial, JV (43) dan SO (5) tersebut sudah kita serahkan ke Imigrasi Langsa karena tertangkap masuk ke wilayah Indonesia secara illegal. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi pasport," ucap Joko. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini