Seperti kasus pedofilia yang dilakukan tersangka DA alias AI (41) terhadap anak kandung sendiri dan keponakannya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku bahkan melakukan hubungan seksual secara live via Skype.
Hal ini dapat terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Padahal mungkin saja banyak kasus serupa yang belum terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini juga menilai, kejahatan seksul terhadap anak saat ini semakin modern, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi.
"Ini semakin modern kekerasan terhadap anak ini. Kita bisa bayangkan di tempat yang jauh, di Kalimantan Timur bisa terjadi bentuk kekerasan seksual dan pelaku justru menyerang orang terdekat," imbuhnya.
Kak Seto prihatin, sebab pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri hanya untuk memenuhi kepuasan seksual semata. Hal ini tentu dapat mempengaruhi perkembangan psikologis korban itu sendiri.
"Ini pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Anak, karena ini merusak psikologis anak. Tidak menutup kemungkinan, korban akan menjadi di kemudian hari, karena ini bisa saja menularkan ke yang lain," terangnya.
Lebih jauh, Kak Seto mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ke depan menurutnya perlu ada pendampingan psikologis terhadap korban.
"Kami dan KPAI berencana menemui korban untuk melihat dampak secara langsung karena dia bisa menyebarkan ke temannya sendiri," ujarnya. (mei/fdn)











































