Kasus itu terungkap ketika tiga pelaku, Edi (40), Warni (24) dan PI (16) mendatangi toko emas 'Padasuka' di Jl Balaraja-Kebembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (22/5) lalu. Mereka membawa sejumlah perhiasan emas ke toko tersebut dengan tujuan untuk dijual.
"Kemudian oleh pemilik toko, emas tersebut dicek dan ternyata palsu," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan kepada detikcom, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang laki-laki bernama Edi itu bosnya, sementara yang dua wanita itu kurirnya. Mereka (kurir) dijanjikan mendapatkan fee dari hasil penjualan emas palsu tersebut oleh bosnya itu," jelas Wiwin.
Kepada polisi, Edi mengaku sudah melakukan kejahatan serupa ke 30 toko emas yang berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Adapun modus tersangka Edi adalah dengan membeli perhiasan emas dari toko yang menjadi target pelaku.
"Setelah membeli perhiasan emas dari toko tersebut, pelaku kemudian menjual kembali emas palsu namun dengan desain yang mirip dengan emas yang dia beli sebelumnya," lanjutnya.
Tersangka diduga memesan emas palsu ke pengrajin emas. "Kami masih menelusuri dari mana dia pesan emas palsu tersebut," sambungnya.
Dari komplotan ini, polisi menyita sejumlah perhiasan emas palsu di antaranya 30 untai kalung, 51 pasang anting, 21 pasang giwang, serta ratusan bundel nota dari toko emas yang diduga palsu. Lebih lanjut, Wiwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual-beli perhiasan emas.
"Tidak menutup kemungkinan, modus-modus serupa seperti ini bisa dilakukan jelang Ramadan. Karena biasanya jelang Ramadan dan idul fitri permintaan untuk jual-beli emas meningkat," ujarnya. (mei/idh)











































