Ahok Ajukan Pengunduran Diri dari Gubernur DKI ke Presiden Jokowi

Ahok Ajukan Pengunduran Diri dari Gubernur DKI ke Presiden Jokowi

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 15:54 WIB
Ahok saat tiba di Rutan Cipinang / Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut banding.

"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi sebagai gubernur definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," papar Tjahjo.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok yaitu I Wayan Sudirta membenarkan pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. "Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri," ucap Wayan.


(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads