"Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017).
Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi sebagai gubernur definitif. Namun Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.
"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," papar Tjahjo.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok yaitu I Wayan Sudirta membenarkan pengiriman surat pengunduran diri dari Ahok tersebut. "Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri," ucap Wayan.
(imk/tor)