"Saya lihat, semua berimbang. Dua di DPR, 2 di MPR, atau 2 di DPD. Khusus di DPD, kenapa bisa akomodir itu dalam rangka melakukan rekonsiliasi apa yang terjadi sekarang. Waktu diusulkan, saya sampaikan ke pimpinan DPD. Kalau usulan penambahan, DPD bisa rekonsiliasi," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen kami, aspek substansial sudah disepakati seperti pembuatan Baleg dalam rangka produktivitas di bidang legislasi. Ada substansi juga usulan dari DPD untuk menambah jumlah pimpinan 2 orang, itu diusulkan F-Hanura," tutur Supratman.
Revisi terbatas UU MD3 ini ditargetkan selesai pada masa persidangan kali ini. Belum ada bahasan soal sistem paket dalam menentukan pilihan pimpinan Dewan. Revisi keseluruhan UU MD3 baru akan dilakukan sebelum Pemilu 2019.
"Kita sepakat, sudah sepakat ini hanya soal penambahan. Soal komposisi, tak diubah kecuali kalau sudah ada komitmen," ucap Supratman.
Baca juga: GKR Hemas: Kami Tidak Mencari Jabatan |
Kembali ke jumlah pimpinan, secara pribadi Supratman mengusulkan penambahan kursi pimpinan DPR menjadi 7, MPR menjadi 8, dan DPD menjadi 5. "Yang paling soft, 2 di DPR, 3 di MPR, dan 2 di DPD," tuturnya. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini