Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik JA Barata di kantor Kementerian Perhubungan dalam rilis yang diterima, Selasa (23/5/2017) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Barata menjelaskan terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.
"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ucap Barata.
Lebih lanjut, Barata menegaskan Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus diuji semakin banyak dan tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan hal ini masih merupakan wacana dan masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.
"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," tutur Barata.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur kendaraan pribadi. (nwk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini